Minggu, 02 Juni 2013

Copy Right, Open Access dan Common Creative Writing


           Di zaman yang serba modern ini tentunya sangat mudah seseorang  mendapatkan informasi. Informasi yang didapat sangatlah beragam serta darimanun semua orang bisa mengaksesnya. Seperti yang kita ketahui internet sudah menyebar dimana saja, bahkan dengan Hand Phone (HP) tinggal ketik kata kunci saja beribu-ribu informasi akan didapatnya. Tentunya dari sekian banyak informasi tersebut apabila tidak bisa memilah dan memilih dengan baik maka akan kesulitan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Banyak para penulis baik karya ilmiah maupun non ilmiah mengutip artikel dan karya seseorang tanpa seijin penulis. Dengan adanya fenomena tersebut di blog saya kali ini akan menuliskan tentang Copy Right, Open
Access dan Common Creative Writing.
          Copy right atau hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta dari hasil daya ciptanya sendiri. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Pasal I ayat 1 menyebutkan : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak yang kita jumpai saat ini yang sering melanggar hak cipta sendiri adalah para mahasiswa. Mereka memfoto copy sebagian bahkan satu buku penuh, padahal dalam buku tersebut sudah bertuliskan kalau buku tersebut dilarang diperbanyak tanpa sepengetahuan penciptanya. Sebenarnya adanya Undang-Undang hak cipta tersebut bukan membatasi para pengguna untuk mendapatkan informasi yang ada, akan tetapi kita lebih menghargai hak cipta seseorang yang telah dengan susah panyah menyalurkan ide dan gagasannya dalam menyelesaikan karya ciptanya.
          Adapun open access merupakan  cara baru siapa saja bisa mendapatkan artikel atau jurnal secara bebas. Tidak hanya artikel dan jurnal saja, akan tetapi apapun infomasi yang sifatnya open access kita tidak lagi terikat dengan undang-undang hak cipta tersebut. Karena sifatnya yang  open access ( akses bebas) apabila seseorang mengutip artikel atau jurnal tersebut hanya diharuskan menuliskan referensinya. Pada dasarnya gerakan open access akan mendorong masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan-pengetahuan baru yang bisa didapatnya. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan hal-hal yang bersifat positif yang sangat berguna untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang ada.
          Common Creative Writing adalah sebuah kegiatan tulis menulis yang didasarkan atas ide sendiri atau memperkaya ide orang lain dengan cara-cara yang berbeda. proses menulis kreatif itu muncul bedasarkan atas:
1.       Berdasarkankisah nyata. Setiap orang punya ceritanya masing masing, dan memiliki gaya sendiri dalam menuliskannya sehingga dipahami oleh pembaca. Menulis tentang pengalaman pribadi atau kisah nyata jauh lebih mudah ketimbang kita menceritakan kehidupan orang lain.
2.       Diperoleh darimembaca tulisan orang lain. Biasanya ide itu muncul ketika membaca karya tulis orang lain. Kita ingin sekali menulis sesuai dengan alam pikiran kita. Lebih baru, dan lebih lengkap menurut versi kita. Biasanya kita memiliki data yang lebih akurat sehingga mampu menuliskannya dengan pandangan yang luas.
3.       menulis kreatif itu muncul darirealitas sosial di masyarakat. Dimana sang penulisnya ingin sekali bercerita tentang pengalaman yang dilihatnya untuk didiskusikan kepada khalayak ramai.
4.       menulis kreatif bisa juga dimulai dari sebuahhasil riset atau penelitian. Apa yang dituliskan berdasarkan data yang telah teruji kebenarannya. Dari data-data itulah peneliti menuliskan laporannya dalam bentuk karya ilmiah. Oleh karenanya karya ilmiah tidak bisa dituliskan begitu saja bila tak ada data yang mendukung. http://wijayalabs.blogdetik.com/2012/03/21/menulis-kreatif-bagaimana-caranya/#more-770

            Jadi copyright, open access, dan Common Creative Writing, ketiganya saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. copyright menjujung tinggi hak cipta, open access membebaskan seseorang untuk mengutip suatu jurnal atau artikel, sehingga si pembaca mempunyai pengetahuan baru dari artikel yang dibacanya. Common creative writing mengajarkan bagaimana cara menulis yang benar baik itu pengalaman sendiri maupun dari orang lain.

Referensi :
Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 02 Juni 2013

Copy Right, Open Access dan Common Creative Writing


           Di zaman yang serba modern ini tentunya sangat mudah seseorang  mendapatkan informasi. Informasi yang didapat sangatlah beragam serta darimanun semua orang bisa mengaksesnya. Seperti yang kita ketahui internet sudah menyebar dimana saja, bahkan dengan Hand Phone (HP) tinggal ketik kata kunci saja beribu-ribu informasi akan didapatnya. Tentunya dari sekian banyak informasi tersebut apabila tidak bisa memilah dan memilih dengan baik maka akan kesulitan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Banyak para penulis baik karya ilmiah maupun non ilmiah mengutip artikel dan karya seseorang tanpa seijin penulis. Dengan adanya fenomena tersebut di blog saya kali ini akan menuliskan tentang Copy Right, Open
Access dan Common Creative Writing.
          Copy right atau hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta dari hasil daya ciptanya sendiri. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Pasal I ayat 1 menyebutkan : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak yang kita jumpai saat ini yang sering melanggar hak cipta sendiri adalah para mahasiswa. Mereka memfoto copy sebagian bahkan satu buku penuh, padahal dalam buku tersebut sudah bertuliskan kalau buku tersebut dilarang diperbanyak tanpa sepengetahuan penciptanya. Sebenarnya adanya Undang-Undang hak cipta tersebut bukan membatasi para pengguna untuk mendapatkan informasi yang ada, akan tetapi kita lebih menghargai hak cipta seseorang yang telah dengan susah panyah menyalurkan ide dan gagasannya dalam menyelesaikan karya ciptanya.
          Adapun open access merupakan  cara baru siapa saja bisa mendapatkan artikel atau jurnal secara bebas. Tidak hanya artikel dan jurnal saja, akan tetapi apapun infomasi yang sifatnya open access kita tidak lagi terikat dengan undang-undang hak cipta tersebut. Karena sifatnya yang  open access ( akses bebas) apabila seseorang mengutip artikel atau jurnal tersebut hanya diharuskan menuliskan referensinya. Pada dasarnya gerakan open access akan mendorong masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan-pengetahuan baru yang bisa didapatnya. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan hal-hal yang bersifat positif yang sangat berguna untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang ada.
          Common Creative Writing adalah sebuah kegiatan tulis menulis yang didasarkan atas ide sendiri atau memperkaya ide orang lain dengan cara-cara yang berbeda. proses menulis kreatif itu muncul bedasarkan atas:
1.       Berdasarkankisah nyata. Setiap orang punya ceritanya masing masing, dan memiliki gaya sendiri dalam menuliskannya sehingga dipahami oleh pembaca. Menulis tentang pengalaman pribadi atau kisah nyata jauh lebih mudah ketimbang kita menceritakan kehidupan orang lain.
2.       Diperoleh darimembaca tulisan orang lain. Biasanya ide itu muncul ketika membaca karya tulis orang lain. Kita ingin sekali menulis sesuai dengan alam pikiran kita. Lebih baru, dan lebih lengkap menurut versi kita. Biasanya kita memiliki data yang lebih akurat sehingga mampu menuliskannya dengan pandangan yang luas.
3.       menulis kreatif itu muncul darirealitas sosial di masyarakat. Dimana sang penulisnya ingin sekali bercerita tentang pengalaman yang dilihatnya untuk didiskusikan kepada khalayak ramai.
4.       menulis kreatif bisa juga dimulai dari sebuahhasil riset atau penelitian. Apa yang dituliskan berdasarkan data yang telah teruji kebenarannya. Dari data-data itulah peneliti menuliskan laporannya dalam bentuk karya ilmiah. Oleh karenanya karya ilmiah tidak bisa dituliskan begitu saja bila tak ada data yang mendukung. http://wijayalabs.blogdetik.com/2012/03/21/menulis-kreatif-bagaimana-caranya/#more-770

            Jadi copyright, open access, dan Common Creative Writing, ketiganya saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. copyright menjujung tinggi hak cipta, open access membebaskan seseorang untuk mengutip suatu jurnal atau artikel, sehingga si pembaca mempunyai pengetahuan baru dari artikel yang dibacanya. Common creative writing mengajarkan bagaimana cara menulis yang benar baik itu pengalaman sendiri maupun dari orang lain.

Referensi :
Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar