Di zaman yang serba modern ini
tentunya sangat mudah seseorang
mendapatkan informasi. Informasi yang didapat sangatlah beragam serta
darimanun semua orang bisa mengaksesnya. Seperti yang kita ketahui internet
sudah menyebar dimana saja, bahkan dengan Hand Phone (HP) tinggal ketik kata
kunci saja beribu-ribu informasi akan didapatnya. Tentunya dari sekian banyak
informasi tersebut apabila tidak bisa memilah dan memilih dengan baik maka akan
kesulitan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Banyak para penulis baik
karya ilmiah maupun non ilmiah mengutip artikel dan karya seseorang tanpa
seijin penulis. Dengan adanya fenomena tersebut di blog saya kali ini akan
menuliskan tentang Copy Right, Open
Access dan Common Creative Writing.
Copy right atau hak cipta merupakan hak khusus bagi
pencipta dari hasil daya ciptanya sendiri. Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Pasal I ayat 1 menyebutkan : Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak yang kita
jumpai saat ini yang sering melanggar hak cipta sendiri adalah para mahasiswa. Mereka
memfoto copy sebagian bahkan satu buku penuh, padahal dalam buku tersebut sudah
bertuliskan kalau buku tersebut dilarang diperbanyak tanpa sepengetahuan
penciptanya. Sebenarnya adanya Undang-Undang hak cipta tersebut bukan membatasi
para pengguna untuk mendapatkan informasi yang ada, akan tetapi kita lebih
menghargai hak cipta seseorang yang telah dengan susah panyah menyalurkan ide
dan gagasannya dalam menyelesaikan karya ciptanya.
Adapun open access merupakan cara baru siapa saja bisa mendapatkan artikel
atau jurnal secara bebas. Tidak hanya artikel dan jurnal saja, akan tetapi
apapun infomasi yang sifatnya open access kita tidak lagi terikat dengan
undang-undang hak cipta tersebut. Karena sifatnya yang open access ( akses bebas) apabila seseorang
mengutip artikel atau jurnal tersebut hanya diharuskan menuliskan referensinya.
Pada dasarnya gerakan open access akan mendorong masyarakat untuk mendapatkan
pengetahuan-pengetahuan baru yang bisa didapatnya. Hal tersebut tentunya akan
menimbulkan hal-hal yang bersifat positif yang sangat berguna untuk proses
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang ada.
Common Creative Writing adalah
sebuah kegiatan tulis menulis yang didasarkan atas ide sendiri atau memperkaya
ide orang lain dengan cara-cara yang berbeda. proses menulis kreatif itu muncul bedasarkan
atas:
1.
Berdasarkankisah
nyata. Setiap orang punya ceritanya masing masing, dan memiliki
gaya sendiri dalam menuliskannya sehingga dipahami oleh pembaca. Menulis
tentang pengalaman pribadi atau kisah nyata jauh lebih mudah ketimbang kita
menceritakan kehidupan orang lain.
2.
Diperoleh darimembaca
tulisan orang lain. Biasanya ide itu muncul ketika membaca
karya tulis orang lain. Kita ingin sekali menulis sesuai dengan alam pikiran
kita. Lebih baru, dan lebih lengkap menurut versi kita. Biasanya kita memiliki
data yang lebih akurat sehingga mampu menuliskannya dengan pandangan yang luas.
3.
menulis kreatif itu muncul darirealitas
sosial di masyarakat. Dimana sang penulisnya ingin sekali
bercerita tentang pengalaman yang dilihatnya untuk didiskusikan kepada khalayak
ramai.
4.
menulis kreatif bisa juga dimulai
dari sebuahhasil riset atau penelitian.
Apa yang dituliskan berdasarkan data yang telah teruji kebenarannya. Dari
data-data itulah peneliti menuliskan laporannya dalam bentuk karya ilmiah. Oleh
karenanya karya ilmiah tidak bisa dituliskan begitu saja bila tak ada data yang
mendukung. http://wijayalabs.blogdetik.com/2012/03/21/menulis-kreatif-bagaimana-caranya/#more-770
Jadi copyright, open access, dan Common Creative
Writing, ketiganya saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. copyright
menjujung tinggi hak cipta, open access membebaskan seseorang untuk mengutip
suatu jurnal atau artikel, sehingga si pembaca mempunyai pengetahuan baru dari
artikel yang dibacanya. Common creative writing mengajarkan bagaimana cara
menulis yang benar baik itu pengalaman sendiri maupun dari orang lain.
Referensi :
Artikel M. Solihin
Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan
Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word :
Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan
Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari
berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata
Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar